Saturday, January 31, 2009

Aku dan Kamu


cinta...
Hubungan kita sudah 3 tahun, aku sayang kamu, aku gak ingin pisah dari kamu, walaupun kita terpisah jarak, tapi cinta kita tidak pernah luntur. Walaupun tak semua jalan yang kita tempuh ini berjalan mulus tak jarang kita melewati kerikil tajam, rasa cemburu, rasa marah, rasa kesal karena kurangnya perhatian bukan karna tidak ada cinta lagi tapi karena kesibukan yang kita jalani.
cinta...
Tetaplah mencintaiku, cintaku tulus, tak ada yang dapat mengalahimu, kau begitu sabar menghadapiku yang manja, sedikit kekanak-kanakan, kau juga sangat sabar menghadapiku yang emosian, mungkin sedikit egois. Kau menerimaku apa adanya, menerima kekuranganku.
cinta...
kalau kau hidup 1000hari aku ingin hidup 999hari, karena ku tak bisa hidup seharipun tanpamu.
Cinta...
kalau kau memang ditakdirkan untukku, jika kau memang yang akan menjadi pendampingku kelak, ku ingin cinta kita tetap seperti in an tidak berubah sedikitpun, ku ingin cinta kita semakin bertambah dari hari kehari
cinta...
I LOVE YOU


Daisypath Anniversary Years PicDaisypath Anniversary Years Ticker

Friday, January 30, 2009

One Litre of Tears

Tau kan cerita one litre of tears, dorama yang di angkat dari kisah nyata. Duh,,, sedih banget ceritanya. Aku kalo jadi Aya gak mungkin bisa setegar itu, dia Hebat. Dari filmnya yang aku liat sepertinya, judulnya kurang tepat deh klo cuma one ltre, tapi one galon of tears, he,,,he,,,
sangking ngefans nya ama one litre of tears, aq jadi suka dengan "KONAYUKI" artinya butiran salju.
nih ad lagunya KONAYUKI by Remioromen, selamat menikmati...


Wanita adalah Penghuni Surga Paling Banyak



-->
Sst…tau nggak kalo wanita itu penghuni surga paling banyak?? Ya..tapi dalam satu hal apabila dikumpulkan
wanita didunia yang beriman dengan para bidadari atau hanya para bidadari saja, maka wanita lah penghuni
surga yang paling banyak.
Ditegaskan oleh Rasulullah saw:
“sesungguhnya kelompok pertama yang masuk surga memiliki wajah seperti bulan pada malam purnama.
Setelah itu, (rombongan yang wajahnya) seperti cahaya bintang-bintang yang berkilap dilangit. Setiap orang
dari mereka (penghuni surga) memiliki dua pasangan wanita, yang terlihat sumsum kepalanya dari belakang daging.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa penghuni surga laki-laki akan ditemani dua istri. Jadi, hadis ini menguatkan bahwa penghuni surga lebih banyak disurga dari pada laki-laki. Tetapi dua istri itu adalah bidadari. Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“setiap laki-laki penghuni surga memiliki dua pasang wanita dari golongan bidadari. Setiap bidadari memakai
70 perhiasan dan terlihat sumsumnya dari balik pakaian.”
Jadi, wanita paling banyak sebagai penghuni surga adalah bidadari, sedangkan kaum wanita dunia adalah penghuni surga paling sedikit dan malah paling banyak dineraka.
Eit..jangan sedih dulu, berbahagialah kaum wanita karena Allah menciptakan wanita mukminah kelak lebih cantik dari
bidadari. Wanita yang beriman ibarat majikan yang berkuasa, sedangkan bidadari adalah pelayan yang taat kepada majikannya. Sebab, seorang yang melakukan mujahadah dan besusah payah didunia tidak mengkin sama dengan bidadari yang diciptakan khusus untuk disurga tanpa bermujahadah dan tanpa bersusah payah, serta tidak terkena musibah dan tidak mendapatkan cobaan.

Thursday, January 29, 2009

All about Dango


Dango adalah kue bola kecil yang dibuat dari tepung beras. Kushidango adalah sebutan untuk sejumlah 3, 4, atau 5 butir dango yang ditusuk menjadi satu dengan tusukan (kushi) dari bambu. Jumlah butiran dango dalam satu tusuk bergantung pada daerahnya di Jepang.
Dango yang rasanya manis dibuat dengan menambahkan gula ke dalam adonan, sedangkan dango yang tidak manis dicelupkan ke dalam saus. Dango juga bisa dimakan dengan taburan bubuk kacang kedelai (kinako), dimasukkan ke dalam mitsumame (agar-agar yang dimakan bersama aneka buah kaleng) atau selai kacang merah yang diencerkan dengan air. Selain dari tepung beras, dango juga bisa dibuat dari tepung terigu atau tepung millet.

Lalu bagai mana cara membuat dango?
Ini dia resepnya...

bahan (untuk 20 lebih tusuk dango)
500 g tepung ketan putih
100 g tepung beras (penggunaan tepung beras adalah biar dango ini mudah dibentuk)
Air anget secukupnya
20 tusuk sate dari bambu

Bahan olesan:
500 cc air
3 sendok makan kecap manis
2 sendok makan kecap asin
Gula dan garam secukupnya buat me’mantap’kan rasa
2 sendok makan tepung kanji/maizena


Caranya:
1. Campur tepung ketan dan tepung beras, tuangkan air sedikit demi sedikit sambil diuleni sampai adonan bisa dibentuk. Jika terjadi ‘kecelakaan’ alias airnya kebanyakan, adonan jadi lemas…kalo udah gini, tambahkan tepung ketan secukupnya sampai bisa dibentuk.
2. Mulai membentuk! Ambil adonan sesuai selera (jangan gede-gede…nanti susah masuk mulut…juga jangan terlalu kecil, ini bukan sate laler!). Bulatkan adonan, atur dalam kukusan.
3. Kukus selama 45 menit sampai 1 jam. Angkat.
4. Selagi masih hangat, tusuk dengan tusuk sate. Satu tusuk isi 3-4 dango, tergantung besarnya dango.

Bikin olesannya:
1. Sisihkan satu cangkir air. Larutkan tepung kanji/maizena di dalamnya, aduk2
2. Panaskan sisa air, masak bersama dengan kecap manis+asin+gula+garam sampai mendidih
3. Masukkan larutan kanji/maizena (diaduk2 dulu supaya tidak mengendap), kecilkan apinya. aduk2.
4. Kalo sudah kental dan meletup2 artinya sudah matang. Matikan apinya sambil adonannya terus diaduk2.

Membakar dango:
1. Panaskan pan/rak untuk membakar. Tips: kalau membakarnya di atas kompor, pake pan aja, biar olesannya gak netes2 di atas kompor. Kalo membakar pake api arang bisa pake rak/pan dan lebih enak aromanya. Hati2 kalo membakar pake kompor minyak tanah…nanti bau lengo gazzzzz…
2. Bakar dango di kedua sisi. Kalau sudah agak cokelat, olesi dengan bahan olesan sambil terus dibakar, sambil diolesi, dan dibolak-balik sampai kedua sisinya matang dan berwarna cokelat yang menggairahkan, hohohohohoho….
3. Sajikan hangat2….

silahkan mencoba..
gampangkan, gak perlu jauh-jauh kejepang untuk mencicipi dango

Tanah Terlantar dan Pemecahan Masalahnya


Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar konsultasi publik mengenai revisi peraturan pemerintah tentang penertiban dan pendayagunaan tanah telantar, belum lama ini. Forum ini merupakan rangkaian dari Hari Agraria Nasional 2007. Apa perlunya memperbaiki prosedur dan mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah telantar?
Ternyata luas tanah yang diindikasikan telantar sangat tidak sedikit. Menurut data BPN, pada 2006 (per Juni) luasnya 1.218.554,7300 ha dan pada 2007 (per Juni) seluas 1.578.915,0620 ha. Jika diidentifikasi lebih seksama dan sistematis tentu kenyataannya di lapangan bisa lebih luas lagi.
Meluasnya tanah telantar adalah fenomena yang bertolak belakang dengan terus menyempitnya luas pemilikan dan penguasaan tanah di tangan rakyat, khususnya tanah pertanian kaum tani. Tendensi luas tanah telantar dari waktu ke waktu terus meningkat, sementara pemilikan tanah pertanian petani kian menyusut.
Hasil Sensus Pertanian 2003 menunjukkan jumlah rumah tangga petani gurem (yang menguasai lahan kurang dari 0,5 ha) meningkat 2,6 persen per tahun dari 10,8 juta rumah tangga (1993) menjadi 13,7 juta rumah tangga (2003). Imbas dari minimnya akses pemilikan tanah memperparah realitas kemiskinan. Inilah cermin retak pertanian dan agraria kita.
Keberadaan tanah telantar selama ini telah menjadi persoalan pelik pemicu konflik agraria (sengketa tanah). Penelantaran tanah kerap mengandung motif spekulasi untuk mendapatkan keuntungan mudah atas selisih jual beli tanah. Dalam banyak kasus rakyat mencoba masuk dan menggarap tanah-tanah yang secara fisik telantar. Namun, secara legal formal rakyat disalahkan karena menggarap tanah yang secara hukum masih hak pihak lain.
Penggarapan tanah-tanah "telantar" oleh rakyat yang memicu persoalan hukum hendaknya disikapi secara arif dan bijaksana. Menyalahkan langsung tindakan rakyat harus dihindari. Penggunaan dasar-dasar juridis formal semata tak akan menjawab persoalan sengketa ini. Alasan-alasan sosio-historis dan sosio-ekonomis hendaknya dipertimbangkan dalam penanganan sengketa tanah telantar.
Ada korelasi positif antara pentingnya menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar dengan keperluan menutup defisit kebutuhan lahan bagi rakyat, khususnya pe- tani miskin. Perbaikan prosedur dan mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah telantar akan memastikan keberadaan tanah-tanah telantar sebagai objek potensial reforma agraria.
Langkah pemerintah, melalui BPN merevisi PP 36/1998, sangat tepat dan perlu disegerakan karena terkait dengan persiapan pelaksanaan reforma agraria mulai 2007. Selama ini, PP 36/1998 sebagai aturan tanah telantar dianggap menyulitkan pelaksana kebijakan. Banyak celah yang bisa "dimainkan" para pemegang hak atas tanah untuk berkelit agar tanahnya yang secara fisik telantar, tapi secara yuridis sulit dinyatakan telantar.
Menurut Puslitbang BPN (2000), kendala implementasinya, pertama, belum ada kesamaan persepsi atas tujuan pengaturan. Kedua, kriteria objek tanah telantar belum jelas. Ketiga, masalah keperdataan bekas pemegang hak. Keempat, jangka waktu penilaian tanah telantar.






pemecahan masalah


Langkah pemerintah, melalui BPN merevisi PP 36/1998, sangat tepat dan perlu disegerakan. Selama ini, PP 36/1998 sebagai aturan tanah telantar dianggap menyulitkan pelaksana kebijakan. Banyak celah yang bisa ‘dimainkan’ para pemegang hak atas tanah untuk berkelit agar tanahnya yang secara fisik telantar, tapi secara yu-idis sulit dinyatakan terlantar.
kendala implementasinya yaitu:
1. Belum ada kesamaan persepsi atas tujuan pengaturan.
2. Kriteria objek tanah terlantar belum jelas.
3. Masalah keperdataan bekas pe-megang hak.
4. Jangka waktu penilaian tanah telantar.

Merevisi PP 36/1998 pada intinya bermakna terobosan aturan agar penetapan suatu bidang tanah "telantar" menjadi telantar jadi lebih mudah dan cepat. Tentu saja kemudahan dan kecepatan penetapan tanah telantar ini mesti disertai ketelitian dan kejujuran para pihak dalam praktiknya. Materi yang perlu disempurnakan dari PP 36/1998, pertama, definisi dan kriteria tanah telantar. Kedua, ruang lingkup tanah telantar. Ketiga, tata cara penertiban tanah terlantar. Keempat, tindakan terhadap tanah telantar.
Jelas, revisi PP 36/1998 harus taat asas pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960. Sejumlah pasal yang menggariskan hal-hal prinsipil wajib dicamkan. Pasal 2 (ayat 3) UUPA memberikan rambu-rambu bahwa: "Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur."
UUPA menggariskan bahwa: "Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan" (Pasal 10, ayat 1). Dan untuk penguasaan yang melebihi ketentuan, ditekankan bahwa "Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur agar tercapai tujuan yang disebut dalam Pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas." (Pasal 11, ayat 1).
Mengenai pemihakan kepada kaum lemah, UUPA mengamatkan: "Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah" (Pasal 11, ayat 2).
Sementara Pasal 13, ayat 1 memberikan tugas: "Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya". Dan Pasal 13, ayat 2 menyebutkan, "Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta".
Selain konsisten pada amanat UUPA, substansi revisi PP 36/1998 haruslah seiring sejalan dengan penyusunan peraturan operasional UUPA untuk pelaksanaan reforma agraria - dalam hal ini Rancangan PP tentang Reforma Agraria. Revisi tanah telantar akan turut memastikan tersedianya tanah-tanah segar objek reforma agraria.
Semua objek reforma agraria jelas harus layak secara sosial, ekonomi, ekologis, dan yuridis. Tanah jangan jadi komoditas. Tanah tak boleh jadi objek spekulasi dan dihindarkan dari penyia-nyiaan. Penelantaran tanah, apapun alasannya, tak bisa ditoleransi karena potensial menutup akses dan kesempatan bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari belenggu pengangguran, kemiskinan, dan kelaparan. Agar aturan baru mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah telantar dapat efektif dijalankan mutlak perlu kejujuran dan konsistensi semua pihak.
Pemegang hak atas tanah harus ikhlas menyerahkan kembali tanah yang "dikuasainya" tapi tak digarapnya kepada negara untuk digunakan bagi kepentingan bangsa secara lebih luas. Petani sebagai penerima manfaat pun harus setia mengerjakan tanah dan pantang memperjualbelikannya.
Menelantarkan tanah pertanda kita tak pandai mensyukuri nikmat. Karena tanah tidur bikin rakyat menganggur dan tanah telantar bikin rakyat lapar. Maka permudahlah cara penetapan tanah telantar lalu jadikan sebagai objek reforma agraria guna memindahkan rakyat dari bencana pengangguran, kemiskinan, dan kelaparan.